Oktober 24, 2026
file_0000000091088211bf22c9627936971e

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Disorot di SPBU Kasuang dan Walian, Warga Desak Pemeriksaan CCTV dan Data Transaksi

TOMOHON — Dugaan penyalahgunaan penyaluran solar subsidi menjadi sorotan di dua lokasi SPBU di wilayah Tomohon, yakni SPBU Kasuang dan SPBU Walian. Sejumlah aktivitas pengisian BBM menggunakan berbagai jenis kendaraan disebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Informasi yang disampaikan kepada media menyebutkan, di SPBU Walian terdapat kendaraan yang diduga menggunakan kedok armada ekspedisi untuk melakukan pengisian solar subsidi. Solar tersebut diduga kemudian diperjualbelikan kembali kepada pihak tertentu dengan harga sekitar Rp10.000 per liter.

Sementara itu, di SPBU Kasuang, kendaraan yang disebut melakukan pengisian berulang antara lain truk, mobil derek, Isuzu Panther, bus, serta kendaraan yang diduga memiliki tangki modifikasi atau “tangki siluman”.

Dalam informasi yang beredar, aktivitas tersebut disebut-sebut berada di bawah kendali seorang pria yang disebut bernama Billi, yang dikatakan berdomisili di wilayah Lailem. Namun, keterangan mengenai keterlibatan Billi maupun pihak lainnya masih merupakan tuduhan dan belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

CCTV dan data transaksi diminta diperiksa

Masyarakat meminta Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kedua SPBU tersebut, termasuk rekaman CCTV, data transaksi, QR Code, nomor polisi kendaraan, volume pengisian, serta frekuensi kendaraan melakukan pengisian.

Permintaan tersebut sejalan dengan langkah pengawasan BPH Migas. Dalam sejumlah pemeriksaan pada 2026, BPH Migas menemukan berbagai indikasi penyalahgunaan solar subsidi, termasuk pembelian berulang, kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi, ketidaksesuaian QR Code dengan nomor polisi, dan dugaan penjualan kembali BBM subsidi.

BPH Migas +2

BPH Migas juga menegaskan bahwa operator SPBU wajib melakukan verifikasi dan menolak transaksi apabila terdapat ketidaksesuaian antara data kendaraan dan QR Code atau terdapat indikasi penyalahgunaan. CCTV juga disebut sebagai bagian penting dalam pengawasan.

BPH Migas +1

Jika terbukti, SPBU dapat dikenai sanksi

Ketentuan BPH Migas mengatur sanksi terhadap penyalur apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk transaksi tidak wajar, pembelian berulang, atau penggunaan tangki modifikasi yang terindikasi untuk penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi.

JDIH BPH Migas

Karena itu, pemeriksaan independen terhadap SPBU Kasuang dan Walian dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan masyarakat benar merupakan pelanggaran atau masih berada dalam ketentuan yang diperbolehkan.

Desakan kepada aparat penegak hukum

Masyarakat juga meminta Polres Tomohon menindaklanjuti informasi tersebut apabila terdapat bukti awal yang cukup. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan.

Apabila penanganan memerlukan keterlibatan tingkat yang lebih tinggi, masyarakat meminta agar Polda Sulawesi Utara turut melakukan pendalaman.

Kunci persoalan saat ini bukan sekadar tuduhan, tetapi pembuktian. Rekaman CCTV, riwayat transaksi, data QR Code, nomor kendaraan, volume pembelian, serta alur distribusi setelah BBM keluar dari SPBU dapat menjadi bahan penting untuk menentukan apakah benar terjadi penyalahgunaan solar subsidi.

*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *