MALAM-MALAM DIJEMPUT, NADA BELUM DIPULANGKAN
MAROS — mncaktualnews.online
Orang Tua Sebut Mimin Datang dengan Pikap Putih, Keluarga Tolak Rencana Pernikahan
Situasi keluarga Nada, perempuan yang tinggal di kawasan Tonasa 1, Maros, memanas setelah dirinya disebut dibawa pergi seorang laki-laki bernama Mimin pada Selasa malam, 15 September 2026, sekitar pukul 23.15 WITA.
Menurut keterangan orang tua Nada, Mimin datang ke rumah dan menjemput Nada menggunakan kendaraan jenis pikap berwarna putih. Keluarga menduga kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik bos toko bahan bangunan tempat Mimin bekerja, yang disebut berada di sekitar kawasan Pertamina Bili-Bili.
Persoalan semakin serius lantaran hingga informasi ini disampaikan, menurut pihak keluarga, Nada belum juga dikembalikan ke rumah.
Orang tua Nada mengaku sebelumnya pihak keluarga laki-laki telah datang dan menyampaikan keinginan untuk menikahkan Mimin dengan Nada. Namun, rencana tersebut disebut mendapat penolakan dari keluarga Nada.
Penolakan itu kini berujung pada ancaman menempuh jalur hukum.
“Keluarga laki-laki sudah meminta untuk menikahkan anak saya, tetapi kami menolak. Kalau ada yang menikahkan anak saya, saya akan tuntut dan pidanakan. Saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” demikian pernyataan orang tua Nada.
Keluarga juga mempertanyakan dasar tindakan membawa Nada dari rumah pada malam hari tanpa adanya persetujuan keluarga.
“Anak saya diambil sekitar jam 23 malam dan sampai saat ini belum dipulangkan. Seorang laki-laki yang datang menjemput, Mimin, membawa pergi anak saya,” ujar orang tua Nada.
Dugaan Penculikan Harus Dibuktikan Polisi
Keterangan keluarga tersebut belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana penculikan. Status hukum Mimin maupun keberadaan Nada perlu dipastikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum, termasuk keterangan Nada sendiri mengenai apakah ia pergi secara sukarela atau berada dalam keadaan dipaksa, diancam, ditipu, atau dibatasi kebebasannya.
Namun, apabila Nada masih berusia di bawah 18 tahun, aspek perlindungan anak menjadi sangat penting. Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan anak.
Karena peristiwa disebut terjadi pada September 2026, aparat juga perlu menentukan ketentuan pidana yang tepat berdasarkan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, serta ketentuan pidana lain yang masih berlaku dan relevan dengan fakta perkara.
Keluarga Minta Aparat Segera Pastikan Keberadaan Nada
Keluarga meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan apabila secara resmi diajukan, memastikan keberadaan Nada, memeriksa Mimin serta pihak-pihak yang mengetahui keberangkatan tersebut, dan meminta keterangan terkait kendaraan pikap putih yang digunakan.
Yang paling penting, aparat perlu memastikan kondisi dan keselamatan Nada serta mengetahui apakah dirinya pergi atas kehendak sendiri atau justru dibawa pergi tanpa persetujuan dan tanpa kebebasan untuk menentukan pilihannya.
Reporter Pudding
