Foto lokasi penampungan rumah Milik jones
Tomohon/Minahasa
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Tomohon. Sejumlah sopir ekspedisi dan tokoh masyarakat mengaku resah dengan dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi yang diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang perempuan berinisial L diduga menjadi salah satu aktor utama dalam jaringan tersebut. Dalam menjalankan aktivitasnya, ia disebut-sebut dibantu oleh seseorang yang bertugas di lapangan berinisial B, sehingga proses pengambilan hingga distribusi BBM subsidi diduga berjalan dengan lancar.
Para sumber menyebut, modus yang diduga digunakan adalah membeli BBM subsidi di SPBU dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), kemudian didistribusikan ke lokasi penampungan.
Menurut keterangan sejumlah sopir ekspedisi dan tokoh masyarakat, BBM subsidi tersebut diduga diambil dari SPBU Kasuang, kemudian dibawa ke wilayah Sonder menuju sebuah lokasi penampungan yang disebut berada di rumah seseorang bernama Jones. Selanjutnya, pada malam hari, BBM diduga dipindahkan ke lokasi penampungan lain di wilayah Kawangkoan hingga terkumpul sekitar 8.000 liter, sebelum diangkut menggunakan kendaraan tangki berwarna biru dengan kapasitas sekitar 8 ton.
“Ini sudah menjadi rahasia umum. Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga meminta pengelola SPBU Kasuang untuk lebih ketat menerapkan SOP penyaluran BBM bersubsidi dan tidak melayani pengisian yang diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, warga mendesak pihak Pertamina agar segera melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di SPBU guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Bersambung) Redaksi
