September 10, 2026
IMG-20260827-WA0013

MINAHASA — mncaktual.online

Dugaan praktik pengumpulan dan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah Tomohon dan Tondano. Aktivitas yang menurut sumber disebut melibatkan RR alias Rico itu diduga kembali berlangsung meski sebelumnya disebut telah beberapa kali mendapat penertiban.

Informasi tersebut disampaikan seorang sumber kepada wartawan, Senin (24/8/2026). Menurut sumber, terdapat dugaan pengisian solar bersubsidi secara berulang di salah satu SPBU di Tomohon dan sejumlah SPBU di wilayah Tondano.

Solar yang diduga diperoleh dari pengisian berulang itu kemudian disebut dibawa menggunakan kendaraan tertentu menuju sebuah lokasi di wilayah Tondano yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan.

“Sudah berkali-kali ditertibkan, tetapi aktivitas tersebut kembali terjadi. Setelah ditertibkan, muncul lagi,” ujar sumber.

Pernyataan tersebut tentu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Informasi masih membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan aparat berwenang. Pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta mendapatkan proses hukum yang adil.

Sudah Ditertibkan, Mengapa Kembali Muncul?

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas pengisian BBM di SPBU.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: mengapa pola yang disebut telah beberapa kali ditertibkan justru diduga kembali terjadi?

Apakah penertiban sebelumnya hanya menyentuh aktivitas di lapangan tanpa membongkar mata rantainya?

Atau ada celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan pola serupa kembali berlangsung?

Solar bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dan pengguna sesuai ketentuan. Karena itu, dugaan pengumpulan atau penguasaan BBM bersubsidi secara tidak semestinya bukan perkara kecil.

Jika benar terjadi pengambilan berulang dari sejumlah SPBU, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada siapa yang terlihat mengisi kendaraan.

Siapa yang menggunakan kendaraan? Siapa yang membiayai? Ke mana solar dibawa? Siapa yang menampung? Dan siapa yang menerima atau membeli?

Rangkaian pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui penelusuran berbasis bukti.

Data SPBU Bisa Menjadi Pintu Masuk

Dugaan pengisian berulang di sejumlah SPBU menjadi salah satu titik penting yang dapat diverifikasi.

Jika terdapat kendaraan tertentu yang melakukan transaksi berulang, data transaksi dapat menjadi pintu masuk untuk melihat pola aktivitas secara objektif.

Pemeriksaan dapat mencakup waktu pengisian, volume pembelian, identitas pengguna, kendaraan yang digunakan, frekuensi transaksi, serta kesesuaian pembelian dengan ketentuan penyaluran solar bersubsidi.

Dari sana dapat dilihat apakah transaksi tersebut merupakan aktivitas normal sesuai peruntukan atau menunjukkan pola pembelian yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Jika data menunjukkan pola yang tidak wajar, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut?

Dugaan Lokasi Penampungan Juga Harus Dijawab

Selain transaksi di SPBU, informasi mengenai lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan di wilayah Tondano juga perlu diverifikasi.

Jika benar terdapat lokasi yang digunakan untuk menyimpan solar dari berbagai sumber, aparat perlu memastikan siapa yang menguasai lokasi tersebut, dari mana BBM diperoleh, bagaimana cara penyimpanannya, berapa volume yang ditampung, serta ke mana BBM kemudian disalurkan.

Informasi mengenai lokasi tersebut tidak semestinya berhenti sebagai kabar dari sumber.

Pemeriksaan lapangan, apabila dilakukan sesuai prosedur hukum, dapat menjawab apakah lokasi tersebut benar berkaitan dengan dugaan aktivitas atau tidak.

Jangan Hanya Berhenti pada Pelaku Lapangan

Dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, menindak orang yang terlihat melakukan pengisian belum tentu menyelesaikan persoalan.

Jika memang terdapat pola yang dilakukan berulang, aparat perlu melihat seluruh rantai aktivitas.

Siapa penyedia kendaraan? Dari mana modalnya? Siapa yang mengarahkan pengisian? Siapa pemilik atau penguasa lokasi penyimpanan? Siapa penerima BBM? Apakah ada transaksi lanjutan?

Dan yang paling penting: siapa yang mengendalikan keseluruhan aktivitas jika dugaan tersebut benar berlangsung secara sistematis?

Penelusuran dari hulu hingga hilir diperlukan agar penanganan tidak hanya menyentuh bagian paling mudah terlihat, sementara pihak lain yang mungkin berada di belakang aktivitas tidak tersentuh.

Aspek Hukum Tidak Boleh Dikesampingkan

Di sisi lain, dugaan tidak boleh langsung berubah menjadi vonis.

Seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan keterangan sepihak. Diperlukan pemeriksaan, alat bukti, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan usaha hilir. Namun, penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan perbuatan dan unsur hukum yang benar-benar dapat dibuktikan.

Karena itu, aparat perlu memastikan bagaimana BBM diperoleh, untuk apa dikuasai, bagaimana dipindahkan, siapa yang menguasai atau menerima, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Jika ditemukan unsur pidana, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan dan klarifikasi juga penting disampaikan secara proporsional.

Pengawasan Dipertanyakan

Munculnya kembali dugaan aktivitas setelah disebut beberapa kali ditertibkan tentu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan.

Penertiban semestinya bukan sekadar menghentikan aktivitas untuk sementara.

Jika pola yang sama kembali muncul, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelakunya, tetapi juga sistem pengawasan, pola transaksi, kendaraan yang digunakan, serta jalur distribusi setelah BBM keluar dari SPBU.

Sebab, jika memang ada celah yang terus dimanfaatkan, penindakan sesaat tidak akan menyelesaikan persoalan.

Hari ini ditertibkan, besok muncul lagi. Jika pola itu benar terjadi, siapa yang sebenarnya belum tersentuh?

Publik Menunggu Jawaban

Masyarakat memiliki kepentingan agar solar bersubsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Karena itu, dugaan pengambilan berulang, pengangkutan, penampungan, maupun distribusi kembali BBM bersubsidi patut dijawab melalui fakta, bukan sekadar rumor.

Aparat berwenang dapat melakukan verifikasi terhadap data transaksi SPBU, kendaraan yang disebut digunakan, lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan rantai distribusi.

Jika seluruh dugaan tersebut ternyata tidak terbukti, publik juga berhak memperoleh penjelasan yang jelas.

Namun jika pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran, penindakan semestinya tidak berhenti pada orang yang berada di ujung rantai.

Sebab persoalannya bukan semata-mata berapa liter solar yang berpindah tangan.

Ada subsidi negara, ada kepentingan masyarakat, dan ada sistem distribusi yang seharusnya bekerja sesuai aturan.

Maka sejumlah pertanyaan kini layak dijawab melalui pemeriksaan resmi: dari mana solar diperoleh, berapa kali pengisian dilakukan, ke mana solar dibawa, siapa yang menampung, siapa yang menerima manfaat, siapa yang menyediakan pembiayaan, dan siapa yang mengendalikan jika aktivitas tersebut memang berlangsung berulang?

*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *