Oktober 25, 2026
IMG-20261020-WA0013

DUGAAN TPPO DUA ANAK DI BAWAH UMUR TERUNGKAP DI MANADO, LIMA ORANG DIAMANKAN — NAMA NOVA WANTASENG ALIAS CICI DISEBUT DALAM PENYIDIKAN

MANADO – MNCAKTUALNEWS.ONLINE

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua anak perempuan di bawah umur. Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku di wilayah Kota Manado dan Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Salah satu nama yang disebut dalam rangkaian penyelidikan adalah perempuan berinisial NW alias Nova (44), yang dalam informasi awal disebut dengan nama Nova Wantaseng alias “CiCi”. Namun, seluruh dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pengadilan.

BERAWAL DARI LAPORAN KELUARGA KORBAN

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2330/X/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT, tertanggal 18 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi awal, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 21 Agustus 2026 dan 22 September 2026 di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Perkara ini mulai terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi bahwa dua anak perempuan tersebut diduga telah diperjualbelikan dan dibawa ke Manokwari, Papua Barat.

Mendapatkan informasi tersebut, keluarga korban berupaya mencari pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Keluarga kemudian mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan kejadian itu dan meminta agar perkara dilaporkan kepada Polresta Manado.

LIMA ORANG DIAMANKAN, PENYIDIK DALAMI PERAN MASING-MASING

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit PPA IPTU Justinus Sidete melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Dalam perkembangan awal penyidikan, polisi mengamankan lima orang yang disebut memiliki dugaan keterkaitan dengan perkara tersebut, yakni:

1. JC alias Julia (33), warga Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

2. CCP alias Charles (24), warga Perumahan GPI, Jalan Gandari Raya, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

3. HM alias Hendra (53), warga Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

4. BM alias Beverly (20), warga Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

5. NW alias Nova (44), warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari informasi penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pihak bersalah.

DUGAAN ALIRAN UANG JADI FOKUS PENYIDIKAN

Dari hasil pemeriksaan awal, HM alias Hendra dan BM alias Beverly diduga menerima uang sebesar Rp2 juta yang berkaitan dengan dugaan penjualan salah satu korban.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, transaksi tersebut diduga melibatkan NW alias Nova. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Unit URC Polresta Manado yang dipimpin Ipda Nathan Sialagan, S.Tr.K., untuk mengamankan Nova di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Dalam pemeriksaan awal, Nova diduga mengaku menerima uang sebesar Rp30 juta terkait dugaan penjualan salah satu korban serta mengantarkan korban ke Manokwari.

Keterangan tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan lanjutan, pencocokan bukti, serta penelusuran aliran uang untuk memastikan bagaimana peristiwa itu terjadi dan siapa saja yang memiliki peran di dalamnya.

TIKET PESAWAT MANADO–SORONG–MANOKWARI DIAMANKAN

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua foto tiket Lion Air atas nama AC dan Nova, dengan rute perjalanan Manado–Sorong dan Sorong–Manokwari.

Barang bukti tersebut menjadi salah satu petunjuk yang perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap perjalanan korban, pihak yang mengatur keberangkatan, serta tujuan perjalanan tersebut.

Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi dan para terduga pelaku guna menyusun rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk mendalami dugaan keterlibatan setiap pihak.

APARAT DIMINTA UNGKAP JARINGAN HINGGA KE TUJUAN AKHIR

Perkara dugaan TPPO yang melibatkan anak di bawah umur ini menuntut penanganan yang menyeluruh. Pengusutan tidak cukup hanya berhenti pada orang-orang yang telah diamankan, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengatur perekrutan, perpindahan, pembiayaan, maupun tujuan akhir perjalanan korban.

Penyidik perlu memastikan bagaimana kedua anak tersebut dibawa ke Manokwari, siapa yang mengatur perjalanan, bagaimana dugaan transaksi berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari peristiwa tersebut.

Perlindungan terhadap identitas dan kondisi psikologis korban juga harus menjadi prioritas. Pemeriksaan terhadap anak perlu dilakukan dengan pendekatan yang ramah anak agar proses hukum tidak menambah beban bagi korban.

PENEGAKAN HUKUM HARUS BERPIHAK PADA PERLINDUNGAN ANAK

Dugaan perdagangan orang terhadap anak merupakan perkara serius yang membutuhkan pembuktian secara cermat dan penanganan yang tegas.

Apabila unsur tindak pidana perdagangan orang terbukti, para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ketentuan perlindungan anak yang relevan.

Hingga penyidikan tuntas, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status hukum, peran, dan pertanggungjawaban pidana setiap pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.

Masyarakat berharap Polresta Manado dapat mengungkap perkara ini secara transparan, menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, serta memastikan kedua korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

MNCAKTUALNEWS.ONLINE — Mengawal kasus, mengungkap fakta, dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.

#Manado #Bitung #SulawesiUtara #TPPO #PerdaganganOrang #PerlindunganAnak #PolrestaManado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *