Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Kembali Mencuat di Tomohon-Tondano, Aparat Diminta Telusuri Rantai Distribusi
MINAHASA — Mncaktualnews.online
Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah Tomohon dan Tondano. Informasi mengenai aktivitas pengambilan solar secara berulang di sejumlah SPBU hingga dugaan pengangkutan menuju lokasi penampungan di wilayah Tondano disampaikan seorang sumber kepada wartawan pada Senin (24/8/2026).
Sumber menyebut aktivitas tersebut diduga melibatkan seseorang berinisial RR alias Rico. Namun, informasi itu masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi melalui penyelidikan aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Menurut sumber, solar yang diduga diperoleh melalui pengisian berulang di salah satu SPBU di Tomohon dan sejumlah SPBU di wilayah Tondano kemudian dibawa menggunakan kendaraan tertentu menuju sebuah lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat penampungan.
“Sudah berkali-kali ditertibkan, tetapi aktivitas tersebut kembali terjadi. Setelah ditertibkan, muncul lagi,” ujar sumber.
Informasi tersebut menjadi penting untuk ditelusuri, bukan semata-mata untuk mengetahui siapa yang melakukan pengisian BBM, tetapi juga untuk mengungkap bagaimana dugaan rantai distribusi tersebut berlangsung.
Bukan Sekadar Persoalan Pengisian BBM
Solar bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan. Karena terdapat dukungan negara dalam skema subsidi, distribusi dan penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila benar terdapat pengumpulan, penampungan, atau pemindahan solar bersubsidi secara sistematis dan tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
Aparat dapat menelusuri sejumlah aspek, mulai dari kendaraan yang digunakan, identitas pengemudi, pola dan frekuensi transaksi, volume pembelian, waktu pengisian, hingga tujuan pengangkutan.
Tidak kalah penting adalah menelusuri dugaan lokasi penampungan serta pihak yang menguasai atau menerima BBM tersebut.
Mengapa Aktivitas Disebut Berulang?
Keterangan sumber bahwa aktivitas serupa disebut telah beberapa kali ditertibkan namun kembali muncul juga perlu mendapat perhatian.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah mengapa aktivitas tersebut dapat kembali berlangsung dan apakah penertiban sebelumnya telah menyentuh seluruh mata rantai kegiatan.
Jika dugaan tersebut terbukti dilakukan secara terorganisasi, penindakan terhadap orang yang berada di lapangan saja belum tentu menyelesaikan persoalan.
Aparat perlu melihat kemungkinan adanya pihak lain yang menyediakan kendaraan, modal, lokasi penampungan, maupun pihak yang diduga menjadi penerima akhir.
Dengan demikian, pemeriksaan idealnya dilakukan dari hulu hingga hilir berdasarkan bukti yang sah.
Aspek Hukum Harus Diverifikasi
Secara hukum, dugaan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Dalam konteks dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat perlu memastikan terlebih dahulu bagaimana BBM tersebut diperoleh, siapa yang menggunakan, untuk tujuan apa dikuasai, bagaimana cara pengangkutannya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan peruntukannya.
Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Data Transaksi SPBU Perlu Ditelusuri
Dugaan pengisian berulang di sejumlah SPBU dapat menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan.
Aparat dan instansi berwenang dapat memeriksa pola transaksi, kendaraan yang digunakan, waktu pengisian, volume pembelian, serta kesesuaian transaksi dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan berbasis data dapat membantu membedakan transaksi yang dilakukan sesuai peruntukan dengan pola pembelian yang diduga tidak wajar.
Jika terdapat kendaraan tertentu yang secara konsisten melakukan transaksi dalam pola yang mencurigakan, data tersebut dapat menjadi bahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan.
Dugaan Lokasi Penampungan Juga Harus Diperiksa
Informasi mengenai adanya lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan di wilayah Tondano juga membutuhkan verifikasi.
Jika benar terdapat lokasi yang digunakan untuk menampung BBM dari berbagai sumber, aparat perlu memastikan siapa pemilik atau pengelola tempat tersebut, untuk kepentingan apa digunakan, dari mana BBM diperoleh, berapa volume yang ditampung, serta ke mana BBM tersebut kemudian disalurkan.
Namun, seluruh pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Hanya Menindak Pelaku Lapangan
Jika dugaan aktivitas tersebut benar-benar terjadi secara berulang, penanganannya tidak seharusnya berhenti pada pihak yang terlihat melakukan pengisian.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menyediakan kendaraan, siapa yang menyediakan modal, siapa yang menguasai lokasi penampungan, siapa yang menerima BBM, dan apakah terdapat pihak lain yang mengatur kegiatan tersebut.
Rangkaian pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui penyelidikan profesional dengan mengandalkan data transaksi, pemeriksaan lapangan, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.
Aparat Diminta Bertindak Transparan
Masyarakat tentu berharap distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Namun, setiap orang yang disebut dalam sebuah dugaan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Nama seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi sepihak sebelum ada pembuktian.
Karena itu, langkah yang paling tepat adalah melakukan verifikasi, pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan penelusuran rantai distribusi secara menyeluruh.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara proporsional.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai solar yang berpindah dari satu kendaraan ke kendaraan lainnya. Ada kepentingan publik dan subsidi negara yang harus dijaga.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah: dari mana solar tersebut diperoleh, bagaimana pola pengambilannya, ke mana dibawa, siapa yang menguasai lokasi penampungan, siapa penerima akhirnya, dan mengapa aktivitas yang disebut pernah ditertibkan kembali muncul?
Redaksi
